Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP. Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut: Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.
Kedua, foto diperbolehkan diganti jika KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram; Ketiga, saat mengurus pergantian foto, Anda harus membawa KTP-el lama; Keempat, bawa juga fotokopi Kartu Keluarga atau KK; Kelima, mengutip dari Indonesiabaik.id, Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota: Syarat Dokumen. Sebelum mengurus KTP hilang di luar kota, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Melansir dari laman resmi Instagram Kemenkominfo IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas. Baca juga: Cara Mengubah Data di KTP Elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar. .