Panduan ini diharapkan menjadi acuan atau Panduan Kerja KPPS, dalam melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas wewenang dan kewajiban KPPS dalam UU No. 15 Tahun 2011. Terbitnya buku ini juga bertujuan agar KPPS sukses dalam menyelenggarakan salah satu
Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
berkat rahmat-Nya, Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. .